Soal UAS, Singapura Harus Jujur dan Terbuka

Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)-Persoalan di deportasinya Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh pemerintah Singapura saat UAS dan teman-teman beserta keluarga hendak berlibur di negara jiran itu, terus menimbulkan komplain dari berbagai elemen masyarakat.

Kali ini aduan berasal dari Ketua Dewan Dakwah Propinsi Kepri, Dr.Suryadi, MH.  “Pemerintah  Singapura harus menjelaskan secara jujur dan terbuka atas pencekalan terhadap UAS,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (18/5).

Menurutnya, UAS adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia, bahkan ummat Islam, termasuk yang berada di negeri jiran, termaktub Singapura.

Selain itu, ustadz kondang dari Kepri ini juga tidak sependapat bila dikatakan UAS di deportasi. “Kalau dibaca berita yang beredar, mungkin istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS tersebut adalah “pencegahan atau pencekalan” bukan deportasi,” ujar aktifis kemanusiaan ini.

Suryadi beralasan, saat itu UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. “Kalau sudah melewati area Imigrasi, kemudian diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan negara tersebut, barulah namanya di deportasi,” terang dosen pasca sarjana UMRAH ini.

Kendati demikian, di cegah atau di deportasi, Suryadi tetap bersikukuh bahwa Singapura mesti menjelaskan alasan kenapa UAS sampai dicegah di negara tetangga itu.

Menjawab pertanyaan, Suryadi menyatakan tindakan pemerintah Singapura yang mencegah masuknya UAS ke negara tersebut, bisa mencederai rasa persaudaraan sesama negara ASEAN, apalagi Singapura dan Indonesia berbatasan langsung.

“Memang hak prerogatif setiap negara untuk menerima atau menolak seseorang masuk ke wilayahnya. Tapi kita kan sesama negara jiran yang bertetangga langsung. UAS kok ditolak. Beliau kan ulama terkenal di negeri ini, bukan orang jahat yang mesti dimusuhi. Ini semestinya jadi bahan pertimbangan oleh Imigrasi sebelum menolak seseorang masuk Singapura,” ujar Ketua Umum MW KAHMI Kepri itu.

Oleh karenanya, guna menjaga hubungan baik kedua negara dan agar tidak timbul kesalahfahaman serta penilaian spekulatif dari berbagai pihak, persoalan ini wajib diselesaikan. “Tindakan keimigrasian Pemerintah Singapura terhadap UAS tersebut mesti segera dijelaskan ke publik,” kata Sekretaris Asosiasi Doktor Hukum Propinsi Kepri ini.(*)

343 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *