Polres dan Kejari Bintan Musnahkan 1,9 Kg Narkotika

Bintan (infoluarbiasa.com)- Sebanyak 1,9 Kg Narkotika jenis sabu di musnahkan oleh Polres bersama Kejari Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di halaman Mapolres Kabupaten Bintan, Senin siang (14/02).

Pemusnahan narkoba tersebut berdasarkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor B461/1015/1-2 Februari 2022 tanggal 10 Februari 2022. Terhadap barang bukti Narkotika dilakukan pemusnahan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan terhadap barang bukti yang sudah berketetapan dari ketua PN untuk dimusnahkan. Jadi untuk narkoba tidak bisa berlama-lama dan harus segera dimusnahkan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

“Barang buktinya kita musnahkan hari ini secara keseluruhan, sabu berat kotor  2.138,4 gram. Berat kotor saat kita temukan, berat bersih 1.999,5 gram dimana berat kotor dan menjadi berat bersih ini ada penyisihan barang bukti untuk kita kirimkan ke laboratorium sejumlah 63,203 gram jadi keseluruhan yang dimusnahkan sejumlah 1.936,207 gram yang kita dapatkan 2,1 Kg untuk yang kita musnahkan 1,9 Kg,” terang AKBP Tidar.(kol)

726 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *