Simpan 4 (Empat) Paket Sabu, Polres Tanjungpinang Amankan Pria Ini

Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Jumat (18/2), d Tanjungpinang. Kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 15.00 Wib, bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir jalan perumahan Taman Seraya Qiara Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama DW dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya 1 (satu) buah botol minuman berisi 1 (satu) paket diduga sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yg berisi 2 (dua) paket sabu dan juga diamankan 1 (satu) unit Handphone (HP).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang. Kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) buah plastik kresek hitam berisi 1(satu) buah kotak rokok yg di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundel plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu, Bong.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga sabu, dengan total berat bruto 4,25 gr, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak rokok, seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundel plastik bening, dan 1 (satu) unit R2  merah hitam,” terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, Ronny.

Ditambahkan, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW, dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Ronny.(kol)

361 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *