Tanjungpinang (infoluarbiasa.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan sosialisasi tentang M-Paspor (Mobile Paspor) di Aula Van der Ka Imigrasi Tanjungpinang, Selasa ( 22/2 ).
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza menjelaskan, aplikasi M-Paspor di launching pada 26 Januari 2022 lalu, saat hari bhakti imigrasi.
“Jadi ini inovasi dari direktorat jenderal imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan di imigrasi. M-Paspor sendiri berlaku seluruh Indonesia, sejak M-Paspor di launching maka otomatis APAPO dihentikan, ” jelasnya.
Dikatakan, M-paspor merupakan pengganti aplikasi pendaftaran paspor online (APAPO) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku secara online.
Perbedaannya, kata Mirza, APAPO tidak bisa melihat status permohonan, tidak dapat re-schedule jadwal kedatangan, tidak bisa upload berkas permohonan, tidak ada pengaturan kuota oleh Kanwil serta tidak bisa validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan), pembayaran dilakukan setelah wawancara dan foto.
Sedangkan untuk M-paspor dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri, pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto, terdapat fitur cek status permohonan, permohonan dapat mengambil kuota sewaktu-waktu dan terdapat fitur re-schedule jadwal kedatangan.
Mirza menambahkan fungsinya hampir sama dalam kepengurusan paspor, dengan menggunakan M-Paspor masyarakat bisa upload sendiri persyaratan serta paspor lama setelah itu ada petunjuk pembayaran langsung sehingga tidak ada lagi menunggu antrian.
“Oleh karena itu masyarakat datang ke kantor tinggal menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran langsung dilayani petugas. Pada tahun 2022 sudah sekitar 200 buku Paspor yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Aplikasi M-Paspor, jelas dia, memiliki syarat dan ketentuan yakni satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor, aplikasi M-Paspor hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Pembayaran biaya PNBP dilakukan terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal kedatangan, apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan re-schedule maka permohonan paspor dibatalkan.
Menurutnya, permohonan paspor dapat ditolak dalam hal termasuk daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan memberikan data tidak sah/keterangan tidak benar.(kol)