Bambang

Kejari Panggil 12 orang Terduga Tindak Pidana Korupsi TPS

Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)-Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasie Intel Kejari Bambang membenarkan terkait dengan beredarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap sejumlah orang.

Mereka terlibat dengan proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana tempat pengelolaan sampah (TPS 3 R) yang berada di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi TPS 3 R, di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan anggaran Rp 556 juta, yang berasal dari dana DAK tahun anggaran 2019 pada dinas PERKIM Tanjungpinang,” jelas Bambang, Rabu (23/2), di Tanjungpinang.

Menurutnya, saat ini sudah 12 (dua belas) orang yang di panggil dan dimintai keterangan klarifikasi oleh tim penyidikan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Tim penyelidikan terkait dugaan tersebut baru puldata dan pulbaket, untuk mencari apakah ada peristiwa pidananya dan potensi kerugian negara.” katanya.(kol)

645 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *