Bank Riaukepri Dibobol, Ini Modusnya

Pekanbaru (infoluarbiasa.com)-Polda Riau telah periksa 28 orang saksi menyusul dibobolnya Bank Riau Kepri (BRK), yang menimbulkan kerugian Rp5,2 miliar.

“Ada sebanyak 14 saksi dari internal bank dan 14 saksi korban atau nasabah,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Sabtu (16/7), sebagaimana dikutip riauterkini.com.

Menurut Sunarto, puluhan saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian. Darimana mereka berasal, dari internal bank, maupun para nasabah yang menjadi korban.

Kendati demikian, Sunarto menjelaskan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Artinya RP (33) masih menjadi tersangka tunggal lenyapnya uang senilai Rp5,2 miliar tadi. Uang tersebut merupakan milik 101 nasabah BRK.

Sebagai pengingat, RP yang merupakan karyawan tetap BRK itu sudah ditahan di Polda Riau usai dilaporkan pada 24 Juni 2022.

Kasus ini terbongkar awalnya pada 16 Juni 2022, Costumer Service PT. BRK Cabang Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Dilika Putri, dihubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan BRK Cabang Pekanbaru. Ia meminta bantuan pembukaan dormant (rekening pasif) rekening tabungan atas nama nasabah.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM.

Lalu, pada tanggal 21 Juni 2022, Adria Fitra selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M. Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkan kepada kantor pusat BRK di Pekanbaru.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

“Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Sundit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau,” kata Sunarto.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pelaku diancam hukuman lima (5) tahun penjara.(*)

695 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *