Disbud Kepri Taja Pergelaran Warisan Budaya TakBenda

Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)-Guna melestarikan budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri taja Pergelaran Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), Sabtu (12/3), di Mall City Center, Tanjungpinang. Pada acara itu juga diserahkan sertifikat WBTB kepada sejumlah kota/kabupaten.

“Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat nilai-nilai karakter kepribadian dan jati diri masyarakat Kepri,” ujar Kepala Disbud Kepri, Doktor HM Juramadi Esram, SH, MT, MH.

Warisan budaya takbenda (Intangible cultural heritage disingkat ICH) adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat. Budaya takbenda juga dikenal dengan istilah budaya hidup.

Menurut Esram, dengan adanya pergelaran WBTB diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan terhadap warisan Budaya Takbenda di Kepri dan terlestarikannya warisan budaya takbenda dari bumi “Segantang Lada” itu.

“WBTB Kepri dikenal oleh masyarakat terutama generasi muda sehingga terwujudnya Provinsi Kepri menjadi Bunda Tanah Melayu,” ujar Esram yang juga ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang itu.

Pergelaran yang dihadiri Pj.Sekda Kepri, Eko Sumbaryadi, kepala OPD dan undangan lain itu, menampilkan beragam atraksi kesenian dan penampilan berbagai jenis makanan tradisionil.

Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat kepada Kabupaten Lingga 25 WBTB, Natuna dan Tanjungpinang, masing-masing 1 WBTB.

Menurut Esram, hingga tahun 2021 Kepri telah memiliki 77 karya budaya takbenda yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia plus 1 (satu) Warisan Budaya Bersama dengan Provinsi Kalimantan Barat yaitu Mendu.

RInciannya sebagai berikut, katanya, tahun 2013 sebanyak tiga (3) karya budaya, 2014 tiga (3) karya budaya, 2015 tiga (3) karya budaya, 2016 dua (2) karya budaya 2017 dua (2) karya budaya, 2018 enam (6) karya budaya, 2019 sebanyak 16 karya budaya, 2020 ada 14 karya budaya dan tahun 2021 sejumlah 27 Karya budaya yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Menurut Esram yang juga Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tanjungpinang itu, hal terpenting setelah adanya penetapan Warisan Budaya Takbenda adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan serta pembinaan dari Warisan Budaya Takbenda tersebut agar tidak punah dan diklaim oleh negara lain, dan untuk menjaga eksistensinya secara turun temurun.(rmb)

431 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *