Kemenkum HAM Gelar Penyuluhan Hukum

Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)- Guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri mengadakan penyuluhan tentang bantuan hukum. Dalam kegiatan ini, Kemenkumham menggandeng Rutan Kelas I Tanjungpinang dan LBH PAHAM.

Penyuluhan yang diadakan, Jumat (18/3), di aula Rutan Tanjungpinang itu, dibuka Kepala Rutan, Eri Erawan. “Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Eri, penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara itu, tim Penyuluh Hukum Kemenkumham Kepri mengatakan, pihaknya berperan untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi.

Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan sehingga semakin banyak dan lengkap informasi hukum yang diperoleh oleh masyarakat.

Ditambahkan, saat ini terdapat program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai wujud hadirnya negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada kesempatan ini LBH PAHAM juga menginformasikan tata cara mendapatkan bantuan hukum.(kol)

422 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *