Kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang Dibawah Kepemimpinan HMJ Esram Sudah Sah dan Legal

Tanjungpinang (Infoluarbiasa.com)-Kepengurusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang dibawah Kepemimpinan Dato Dr HM Juramadi Esram, SH, MH, MT sudah sah, legal dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Keberadaan kepengurusan LAM Tanjungpinang dibawah pimpinan Dato Esram sudah legal. Proses pemilihan tidak menyimpang dari aturan dan LAM Provinsi Kepri juga telah mengakuinya dengan mengeluarkan SK kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang,” kata Ketua LAM Provinsi Kepri Dato Abdul Razak, Rabu (19/1), di Kantor LAM Provinsi Kepri di Tanjungpinang.

Razak mengatakan hal itu saat konferensi pers terkait adanya gugatan dari pihak lain tentang kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang tersebut. Dalam jumpa pers itu, Razak didampingi pengurus LAM Provinsi Kepri lainnya, dan Ketua LAM Kota Tanjungpinang Dato Doktor HM Juramadi Esram, MH.

Menurut Razak, dengan adanya ketetapan SK Kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang oleh LAM Kepri, maka seandainya ada pihak lain yang mengaku dan mengatasnamakan LAM Kota Tanjungpinang, maka jelas LAM tersebut tidak benar dan tidak sah.

“Oleh karena itu, bila ada pihak yang mempermasalahkan, maka itu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dato Esram. Pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak lain atau orang-orang tertentu yang mengklaim kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, proses musyawarah daerah (Musda) LAM Kota Tanjungpinang yang digelar beberapa waktu lalu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Musda LAM Kota Tanjungpinang, tuturnya, dilaksanakan secara transparan dan terbuka, sesuai dengan mekanisme institusi LAM Kepri dan juga tidak ada yang dilanggar. “Proses pemilihan pada Musda lalu sudah sesuai dengan AD/ART LAM. Dan dihadiri oleh seluruh pengurus LAM, mulai dari tingkat kecamatan sampai provinsi. Musda terbuka dan transparan,” kata Esram.(rws)

563 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *