SatReskrim Polres Bintan Tangkap Penambang Pasir diduga Ilegal

Bintan (infoluarbiasa.com)- Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang penambang pasir yang diduga Ilegal, Senin 17 Januari 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M, menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh PS. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Reskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat (21/1).

Dinyatakan, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya aktifitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Menurut Kapolres, di lokasi penambangan petugas mengamankan YA (22) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan, YA bekerja dilahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan  diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

Dari kejadian tersebut, sambungnya, ditetapkan tiga orang tersangka yaitu YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian M alias U selaku pemilik Cv KMBJ dan JH selaku pengurus perusahaan CV.KMBJ. Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.

Sementara 2 orang lainnya yaitu EDS dan MKS masih dalam pengejaran Diakhir Konferensi pers tersebut, Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya. “Kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan, semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi,” ujarnya.(kol)    

441 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *