Tanjungpinang (infoluarbiasa.com)-Adanya kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang berpangkat IV B dengan masa kerja 27 tahun dan diberi tugas mengawasi kebersihan toilet (lihat: infoluarbiasa.com, 13/7) dinilai sudah tidak pantas dan bisa membunuh mental ASN tersebut.
“Tak pantas lah (ASN golongan IV B diberi tugas mengawasi toilet) karena itu sudah mengabaikan aspek pangkat dan senioritas dalam birokrasi pemerintahan,” ujar akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Prof. Dr. (cand) Zamzami A.Karim, M.Si, Jumat (15/7), di Tanjungpinang.
baca: https://www.infoluarbiasa.com/cuma-di-kepri-asn-golongan-iv-b-ditugaskan-jadi-pengawas-toilet/
Menurutnya, golongan kepangkatan dalam jenjang ASN bisa menjadi dasar penempatan jabatan. Makin besar golongan/pangkat maka semakin tinggi jabatan strukturalnya. Tetapi karena jabatan di pemerintahan sekarang ini diberikan berdasarkan kompetensi, yang dinilai melalui asesmen, dengan persyaratan tertentu, maka bisa saja ASN sudah golongan IV b tetapi non job.
“Karena ASN bersangkutan tidak ikut open biding atau tidak memenuhi syarat untuk ikut (open biding) karena faktor usia, atau karena formasi jabatan belum ada, maka boleh saja dia di non job-kan,” ujar Zamzami yang pernah menjadi anggota tim seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri itu.
Menurut dosen yang suka mengamati politik dan kepemerintahan di Kepri ini, senioritas menjadi faktor yang cukup menentukan dalam menempatkan seorang aparatur pada posisinya. “Senioritas bisa dilihat dari golongan dan masa jabatan seseorang,” kata Anggota Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Kota Tanjungpinang tersebut.
Oleh karenanya, ASN golongan IV B dengan masa kerja 27 tahun dan ditempatkan sebagai pengawas toilet, jelas menimbulkan preseden buruk. “Boleh dikatakan semacam melecehkan senioritas,” ujar mantan Ketua Stisipol ini.
Dikatakan, seharusnya ASN yang bersangkutan bisa menolak penugasan seperti itu dan melaporkannya ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Gubernur Kepri. “Atau laporkan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” tambah dia.
Secara psikologi, sambungnya, penempatan kerja yang tidak sesuai dengan pangkat dan masa kerja seseorang (apalagi pengawas kebersihan toilet), bisa membuat yang bersangkutan tertekan, stress dan berujung pada pembunuhan mental ASN itu.(rmb)